Monev Div. Yankumham
| Tanggal | Bagian | Sub Bagian | No. Surat Perintah | Jumlah Personil | Lokasi Monev | Subjek Monev | Objek Monev | Tujuan Monev | Kendala | Hasil Monev |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 2024-03-07 07:55:49.000000 | Pelayanan Hukum | AHU | W.27-346.UM.03.07 TAHUN 2024 | 4 | Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Kolaka Utara | pembaharuan data PPNS antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Kolaka Utara dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara |
PPNS Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Kolaka Utara | Koordinasi ini bertujuan untuk melakukan pembaharuan data PPNS antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Kolaka Utara dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara untuk menyajikan data PPNS yang akurat dan akuntabel. |
Hasil Koordinasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Kolaka Utara yakni pengkinian data PPNS |
|
| 2024-03-07 07:49:00.000000 | Pelayanan Hukum | AHU | W.27-345.UM.03.07 TAHUN 2024 | 5 | Kota Bau-Bau | pendataan PPNS aktif antara Pemerintah Daerah Kota Baubau dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara demi menyajikan data PPNS yang akurat dan akuntabel |
PPNS pada Kota Baubau, Kabupaten Buton, dan Kabupaten Buton Utara |
Koordinasi ini bertujuan untuk melakukan pendataan PPNS aktif antara Pemerintah Daerah Kota Baubau dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara demi menyajikan data PPNS yang akurat dan akuntabel |
Hasil Koordinasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Daerah Kota Baubau, Kabupaten Buton, dan Kabupaten Buton Utara yakni Pengkinian data PPNS |
|
| 2024-03-06 06:09:05.000000 | HAM | Pemajuan HAM | W.27-276.UM.03.07 TAHUN 2024 | 3 | Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Raha | Diseminasi dan Penguatan HAM di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Raha | Menindaklanjuti Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM dengan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap sarana dan prasarana pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Raha | 1. Untuk mewujudkan pelayanan publik di unit kerja yang berpedoman pada prinsip-prinsip HAM; 2. Mewujudkan unit kerja yang memberikan Pelayanan Publik yang tidak diskriminatif, cepat, berkualitas, nyaman dan aman; 3. Untuk mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas pelayanan publikyang diberikan. |
Pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Raha, terkait sarana dan prasarana yang masih perlu dilengkapi dan dilakukan pembenahan, antara lain : 1. Belum tersedianya kitab suci untuk disabilitas (Alquran dan Alkitab dengan huruf braille); 2. Penggantian Kursi Roda; 3. Belum tersedianya sarana dan prasarana pada ruang laktasi (ruangan masih kosong); 4. Pembenahan pada toilet umum dan toilet disabilitas; 5. Jalan landai untuk jalur kursi roda disabilitas perlu pengecetan ulang; 6. Buku tamu untuk umum dan disabilitas pada poliklinik masih tergabung dalam 1 buku, seharusnnya dipisahkan |
Pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Raha terkait sarana dan prasarana pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) masih perlu dilakukan pembenahan dan dilengkapi sehingga terpenuhinya kriteria pelayanan publik berbasis HAM. |
| 2023-09-21 07:20:28.000000 | Hukum | Penyuluhan, Bankum, dan JDIH | - | 4 | Kabupaten Buton dan Kota Baubau | Monitoring dan evaluasi pemberian bantuan hukum di Kabupaten Buton dan Kota Baubau serta pemantauan dan evaluasi desa/kelurahan sadar hukum di Kota Baubau | Penerima Bantua Hukum (WBP Lapas Kelas IIB Baubau), Pemberi Bantuan Hukum (LBHM Baubau dan LBHM Baubau Cabang Pasarwajo), dan Kelurahan sadar hukum |
|
Tidak ada |
|
| 2023-09-19 21:19:27.000000 | Hukum | Penyuluhan, Bankum, dan JDIH | W.27-54.UM.03.07 TAHUN 2023 | 4 | Kabupaten Muna | Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan JDIH Kabupaten Muna | 1. Bagian Hukum Pemda Kab. Muna 2. DPRD Kab. Muna |
Mengevaluasi pengelolan dokumen hukum berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum dan menginventarisir kendala-kendala yang di hadapi oleh anggota JDIHN. | Tidak ada | Hasil Kegiatan : - Pengolahan Dokumen Hukum yang diterbitkan oleh Anggota JDIH belum optimal sehingga perlu ditingkatkan lagi agar jumlah dokumen hukum bisa bertambah sesuai dengan Permenkumham 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. - Penyampaian Laporan Evaluasi JDIH oleh Bagian Hukum Sekretariat Pemda Kab. Muna dan DPRD Kab. Muna belum dilaksanakan sehingga perlu adanya pendampingan bagi anggota JDIH dalam teknis pengisian laporan evaluasi JDIH kedalam Aplikasi E-Reporting - Akses jaringan internet sebagai penunjang dalam pengolahan dan penyebarluasan dokumen hukum masih kurang memadai sehingga perlu adanya peningkatan sarana dan prasarana Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang diharapkan bisa memberikan solusi dalam percepatan pengolahan dan penyebarluasan dokumen hukum disetiap anggota JDIH |
| 2023-09-18 09:11:26.000000 | Hukum | Penyuluhan, Bankum, dan JDIH | - | 4 | Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tenggara | Persebaran Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Sulawesi Tenggara | Desa/Kelurahan Sadar Hukum | memetakan persebaran desa/kelurahan sadar hukum di provinsi Sulawesi Tenggara | Tidak Ada | Terdapat 65 Desa/Keluraha Sadar Hukum di Provinsi Sulawesi Tenggara yang terdiri atas 30 Desa dan 35 Kelurahan yang tersebar ke dalam 57 Kecamatan dan 12 Kabupaten/Kota. |
| 2023-09-18 08:30:00.000000 | Hukum | Penyuluhan, Bankum, dan JDIH | W.27 – 1136.UM.03.07 | 4 | Rutan Kelas IIB Kolaka | Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Hukum di Kabupaten Kolaka | Penerima Bantuan Hukum (WBP Rutan Kelas IIB Kolaka) | mengetahui kualitas layanan bantuan hukum sebagai perwujudan akses terhadap keadilan dan memastikan pelaksanaan bantuan hukum dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku |
Tidak ada | Hasil wawancara penerima bantuan hukum yang didampingi oleh LBH Pro Keadilan memperoleh nilai rata-rata yaitu 58,71 dengan keterangan cukup baik |
| 2023-09-15 15:13:29.000000 | HAM | Pemajuan HAM | W.27.UM.03.07-880 | 3 | Kabupaten Muna Barat | Verifikasi dan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Desa Wanseriwu Kecamatan Tiworo Tengah Kabupaten Muna Barat | Masyarakat | Verifikasi dan mendorong penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Desa Wanseriwu Kecamatan Tiworo Tengah Kabupaten Muna Barat (dugaan pembunuhan bayi kembar yang baru lahir dari seorang perempuan atas nama Fitra yang diduga hasil hubungan gelapnya dengan seorang laki-laki bernama Taruding) yang di tangani oleh POLRES MUNA | Tidak ada |
|
| 2023-09-15 14:34:38.000000 | HAM | Pemajuan HAM | W.27-HA.01.02-94 | 1 | Sulawesi Tenggara | Aduan Pelanggaran HAM | Masyarakat | Memfasilitasi koordinasi terkait dugaan pelanggaran HAM | tidak ada | Rekap aduan pelanggaran HAM periode Januari - Agustus 2023 |
| 2023-09-15 09:38:08.000000 | HAM | Pemajuan HAM | W.27.UM.03.07-1096 | 3 | Desa Wawesa Kecamatan Batalaiworu Kabupaten Muna | fasilitasi penanganan dugaan pelanggaran HAM di Kabupaten Muna |
masyarakat di Kabupaten Muna | melakukan verifikasi dan mendorong penyelesaian kasus dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di Desa Wawesa Kecamatan Batalaiworu Kabupaten Muna terkaiit pengrusakan dan penyegelan serta rencana pembakaran sekolah Qiswah An-Naafi (jenjang pendidikan TK/Paud dan Sekolah Dasar terakreditasi B) |
Tidak Ada | 1) Sdr. Jumerda merasa terancam dengan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Organisasi Rakyat Kontu yang diduga bukan merupakan organisasi yang dilegalkan oleh pemerintah dan mengharapkan perlindungan hukum dari pemerintah dan penegak hukum. 2) Sdr. Jumerda merasa didiskriminasikan oleh Polres Muna karena laporannya tidak diindahkan. 3) Sdr. Jumerda merasa ada kecurangan yang dilakukan Lurah Laiworu. |
| 2023-09-15 08:54:43.000000 | Pelayanan Hukum | AHU | 123 | 10 | Kendari | Video Kendala Teknis dalam Fasilitasi Pendaftaran Perseroan Perorangan | Masyarakat pelaku usaha UMKM | Meningkatkan status badan hukum pelaku usaha dalam peningkatan ekonomi bagi pelaku usaha di Sulawesi Tenggara | Nomor Induk Kependudukan tidak sinkron dengan NPWP pemohon. | Mencari solusi sinkronisasi NIK dan NPWP |